DuoAngso.com (Kota Jambi) - Beredar di media sosial (Medsos) bahwa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus disertai dengan sertivikat vaksin Covid 19, namun ternyata informasi tersebut tidak benar atau hoax.
Hal tersebut dibantah oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, dirinya menegaskan bahwa syarat pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masih seperti dulu tidak ada perubahan, apalagi mengunakan sertifikat Vaksin covid 19.
"Untuk sertifikat vaksinasi tidak menjadi syarat membuat SIM baru," tegasnya, Kamis (8/7/2021).
Dirinya menjelaskan, untuk syarat pembuatan SIM masih seperti dahulu tidak ada perubahan yakni sesuai Undang Undang lalu lintas, syarat membuat SIM batasan Umur, KTP dan lulus ujian Praktek dan teori bagi para pembuat SIM buat baru, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
"Syaratnya belum berubah masih seperti itu. Tidak ada penambahan persyaratan untuk membuat SIM, sementara kita mengikuti undang undang yang berlaku. Terhadap Pucuk Kakorlantas sertifikat Vaksin bukan salah satu syarat untuk membuat SIM," katanya.
Dirinya menegaskan, untuk warga Jambi yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, apabila tidak memiliki Sertifikat Vaksin akan tetap dilayani, namun harus mematuhi prokol kesehatan yang ketat, memakai masker, cuci tangan dan menghindari kerumunan karena Pandemi Covid 19 belum berakhir.
0 Komentar