DuoAngso.com (Jambi) - Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus penipuan atau penggelapan data
laporan kerjasama pengeboran minyak oleh rekanan dengan anak perusahaan Pertamina yakni Pertamina EP Jambi dengan kerugian
capai Rp6 miliar lebih selama tujuh tahun dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Irwan S di Jambi, Rabu mengatakan, hari ini kami jaksa penuntut umum
menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Kejagung atas kasus penipuan atau penggelapan data kerjasama
antara rekanan dengan Pertamina EP Jambi dan kelima tersangka lansung kita tahan untuk proses persidangan di pengadilan.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejagung untuk empat berkas perkara dengan lima orang tersangka B,
RB, AS, DBF dan S atas kasus penggelapan, pemalsuan surat di sebuah anak perusahaan Pertamina yaitu Pertamina EP Jambi," kata
Irwan.
Kelima tersangka oleh jaksa penuntut Kejari Jambi ditahan dengan dititipkan ke sel tahanan Polresta Jambi guna proses pelimpahan
ke pengadilan dalam proses persidangan nanti.
Dalam kasus ini terjadi dari 2011 -2018 dengan modus operandinya, para pelaku sebagai rekanan Pertamina EP Jambi melakukan
kerjasama dalam bentuk pengeboran atau pengolahan minyak mentah secara fiktif yang hasil kerjanya dibebankan pembayarannya
dengan anak pertamina ini.
Irwan menjelaskan, jadi dia memang ada kerjasama dan ada kontrak antara Pertamina dan para kontraktor tersebut dan kebelakang
ini akhirnya mereka memanipulasi data yang seharusnya misalnya hari ini bisa mendapat berapa barell minyak hasil pengeboran
dilaporkannya tidak sesuai atau dikurangi.
"Dan bahkan ada beberapa titik lokasi yang bulan bulan tertentu tidak ada pengeboran malah dibilang ada pengeboran tetapi beban
anggaran beban pembayaran nya tetap ditagihkan ke Pertamina." kata Irwan S.
Namun pada akhirnya 2015 , anak Pertamina itu, Pertamina EP Jambi melakukan investigasi internal yang didapatkan ketidak
singkronan data yang disebabkan oleh perbuatan kelima tersangka sebagai perusahaan rekanan yang melakukan pengeboran minyak
tersebut di Jambi.
Perusahaan yang mengadakan kontrak dengan Pertamina itu adalah diantaranya PT Westreng Pretolum kemudian PT Gorindo yang
mengadakan kontrak dengan Pertamina kemudian untuk bekerjasama dalam bidang pengeboran di Jambi selama beberapa tahun
dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya para tersagka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
pemalsuan dokumen itu yang bersama kami susun alternatif yang kedua para tersangka itu kami sangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP
junto pasal 55 ayat junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 pasal 55 ayat 1, KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal empat tahun penjara.
0 Komentar