DuoAngso.com, Jambi - Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjabtim Tengku Ardiansyah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jambi karena terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan.
"menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, denda Rp. 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan" kata Ketua majelis hakim Yandri Roni Senin (4/6).
vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur. dimana JPU menuntut terdakwa di jatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
0 Komentar